Senin, 02 Juni 2014

Cara Mengatasi Defisit Anggaran Berjalan



Nama               : Estu Pujianto

NPM/Kelas     : 2A213008 / 4EB25



Cara Mengatasi Defisit Anggaran Berjalan

Untuk pertama kalinya sejak tahun 1960 an pada kuartal kedua tahun 2013 Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan. Defisit neraca perdagangan pada kuartal kedua tahun 2013 sebesar USD 709 juta, meskipun pada kuartal ketiga 2013 trade balance sudah menunjukan trend positif namun masih dalam posisi yang cukup rentan. Kondisi ini tentunya perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh stakeholder karena jika tidak segera ditangani akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi perekonomian secara keseluruhan. Trade defisit terjadi karena pada suatu periode tertentu nilai impor lebih besar dari nilai ekspor, dengan demikian untuk mengatasi hal ini perlu dilakukan melalui upaya pengendalian impor dan peningkatan ekspor. Salah satu upaya yang dilaksanakan pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut, adalah melalui kebijakan pendapatan negara .
Dalam rangka pengendalian impor, dalam prespektif jangka pendek menengah, pemerintah antara lain telah mengeluarkan kebijakan peningkatan tarif PPh Pasal 22 impor untuk barang tertentu dari 2,5% menjadi 7,5%. Tujuan kebijakan ini adalah untuk membantu mengurangi defisit neraca perdagangan yaitu dengan cara mengendalikan impor barang. Barang-barang tertentu yang dipilih diharapkan tidak mengganggu kebutuhan impor bagi industri dalam negeri, dalam hal ini karena barang-barang tersebut adalah barang konsumsi akhir, bukan barang bahan baku/penolong dan juga dipilih yang mempunyai dampak kecil terhadap pembentukan inflasi. Sebagai contoh makanan tidak dipilih sebagai barang yang dinaikan PPh 22 impornya. Lebih lanjut, kenaikan PPh Pasal 22 pada dasarnya tidak akan menambah beban pajak atau PPh terutang pengusaha, tetapi hanya akan berdampak kepada cash flow perusahaan, karena PPh Pasal 22 yang dibayar merupakan pembayaran pajak dimuka sehingga dapat dikurangkan dari pajak penghasilan terutang pada akhir tahun. Namun demikian, dengan meningkatnya beban cash flow, maka perusahaan atau pengusaha akan menyesuaikan volume pemberian barang yang akan diimpor dengan kemampuan cash flownya. Dan pada akhirnya diharapkan impor secara keseluruhan dapat dikendalikan. Selain itu, pemerintah juga segera akan mengeluarkan kebijakan
peningkatan tarif PPnBM barang mewah yaitu kendaraan bermotor mewah. Kebijakan ini pada dasarnya diluncurkan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang-barang mewah dan dampak lanjutannnya adalah mengendalikan impor karena barang-barang mewah tersebut sebagian besar merupakan barang yang belum diproduksi di dalam negeri.
Sementara itu, dalam perspektif jangka menengah-panjang, untuk mengendalikan impor, di sisi kebijakan pendapatan negara, pemerintah memberikan fasilitas tax allowance bagi industri tertentu serta daerah tertentu dan tax holiday bagi industri pioner. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu untuk melakukan perubahan struktural (structural change) industri dalam negeri yaitu dengan memilih industri dalam negeri yang menghasilkan produk bahan baku penolong yang selama ini masih diimpor (import-substituion intermediate goods) sebagai industri yang diprioritaskan berhak mendapatkan kedua fasilitas ini. Peningkatan jumlah industri yang menghasilkan import-substituion intermediate goods diharapkan dapat membantu pengendalian defisit neraca perdagangan. Hal ini terutama karena dalam beberapa tahun terakhir kurang lebih 70 persen dari total impor adalah impor atas bahan baku/penolong. Dengan demikian, apabila produk yang selama ini diimpor dapat dihasilkan atau disubstitusi oleh industri dalam negeri maka impor akan terkendali. Lebih dari itu, hal ini akan mengurangi ketergantungan industri dalam negeri akan bahan baku impor.
Di sisi lain, untuk ikut mendorong peningkatan ekspor, kebijakan pendapatan negara yang dilaksanakan antara lain adalah dengan mempermudah aturan terkait fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE). KITE merupakan kebijakan pembebasan Bea Masuk bahan baku/penolong bagi perusahaan KITE selama bahan tersebut digunakan untuk menghasilkan produk yang di ekspor. Relaksasi atau tambahan kemudahan dalam kerangka KITE adalah PPN atas barang yang di impor untuk diolah menjadi barang yang diekspor tidak dipungut, dimana jika dalam aturan sebelumnya perusahaan harus membayar terlebih dahulu PPN impor nya baru kemudian dapat direstitusi jika dilakukan ekspor, saat ini dipermudah bahwa perusahaan KITE tidak perlu membayar PPN impor atas barang yang diimpor selama digunakan untuk menghasilkan barang yang di ekspor, dalam hal ini mengurangi beban administrasi.
Dalam perspektif jangka menengah panjang, selain untuk mendorong tumbuhnya industri yang menghasilkan bahan baku/penolong, salah satu fasilitas yang diberikan dalam kerangka tax allowance adalah memberikan tambahan perpanjangan pembebanan kerugian selama 2 tahun bagi perusahaan yang memenuhi syarat mendapatkan tax allowance yang mengekspor minimal
30 persen dari total produksinya dalam satu tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri yang berorientasi ekspor.
Secara umum , kebijakan pendapatan negara baik dalam perspektif jangka pendek, menengah maupun panjang telah mengarah pada upaya ikut memperbaiki kondisi neraca transaksi berjalan khususnya neraca perdagangan. Namun demikian, berdasarkan survey persepsi yang telah banyak dilakukan membuktikan bahwa permasalahan perpajakan atau kebijakan pendapatan negara di Indonesia bukan merupakan faktor utama yang mendorong pelaku usaha untuk melakukan investasi atau mengembangkan usahanya. Dengan demikian, kebijakan pendapatan negara saja, tidak akan cukup untuk mengatasi defisit transkasi berjalan jika tanpa dukungan dari stakeholder terkait secara keseluruhan.


Sumber :

Pusat Kebijakan Pendapatan Negara

Badan Kebijakan Fiskal

Jumat, 03 Januari 2014

KECAKAPAN PROFESIONAL

KECAKAPAN PROFESIONAL
Pernyataan Etika Profesi
Nomor 2

I. PENDAHULUAN

    Jika Seorang akuntan menerima suatu penugasan untuk melaksanakan jasa profesional atau dalam pekerjaannya, pemberi tugas akan mempunyai persepsi bahwa akuntan itu dan/atau kantor akuntan publiknya, jika ia mewakili kantornya, adalah kompeten secara profesional untuk melaksanakan tugasnya.
    Perkembangan dunia usaha telah memperluas jenis jasa atau tugas yang dapat dilakukan oleh para akuntan. Klien atau majikan yang kompleksitas bidang usahanya bevariasi memerlukan akuntan yang memiliki keahlian dan pengetahuan yang hanya bisa diperoleh melalui pengalaman atau studi kasus.
    Pernyataan ini memberikan  petunjuk bagi para anggota Institut Akuntan Indonesia dalam mempertimbangkan memadai tidaknya kecakapan stafnya untuk melaksanakan suatu jasa atau tugas.

II. PENGATURAN DALAM KODE ETIK INSTITUT AKUNTAN INDONESIA
  1.  seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi yang relevan
  2. Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimal dalam pelaksanaan tugasnya
  3. Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikannya atau tidak sesuai dengan keahlian profesionalnya.  
         Hal ini dimaksudkan untuk mencegah anggota yang tidak mempunyai keahlian profesional dibidang tertentu, namun memaksakan diri menerima penugasan walaupun penugasan dapat diselesaikan, namun hasilnya jauh dari memuaskan

III. PETUNJUK PELAKSANAAN
   
      Kecakapan profesional seorang akuntan bisa dibagi menjadi dua tahap :
 
      1.  Perolehan Kecakapan Profesional
           Perolehan (attainment) kecakapan profesional membutuhkan pendidikan formal yang relevan,
           diikuti dengan pendidikan khusus, pelatihan atau ujian dalam subjek profesional yang relevan 
          dan pengalaman kerja. Tahap ini adalah pola pengembangan kecakapan profesional yang           
          normal bagi setiap akuntan
     2.  Peningkatan Kecakapan Profesional
          a. Peningkatan kecakapan profesional membutuhkan kesadaran untuk mengikuti perkembangan
             dalam profesi akuntan, termasuk publikasi Standar Akuntansi Keuangan, Standar Profesi,
             dan bidang relevan lainnya, baik di Indonesia maupun Internasional.
         b. Anggota yang berpraktik sebagai auditor independen harus menerapkan progra pengendalian 
             mutu sesuai dengan Pernyataan Standar Auditing yang relevan dengan jenis penugasannya.

Pernyataan ini tidak bertujuan untuk memberikan petunjuk tentang jenis dan tingkat kedalaman pengetahuan yang dibutuhkan, atau standar dan kondisi pendidikan dan pelatihan profesional yang memadai.
Setiap keraguan dalam masalah kecakapan profesional yang tidak bisa diselesaikan dengan pernyataan ini, harus diajukan kepada Komite Kode Etik IAI.
Anggota harus memperhatikan standar teknik profesi dan etika dan berupaya terus untuk meningkatkan kemampuan, kualitas pelayanan, dan pelaksanaan tanggung jawab profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang baik.
  1. Kecakapan (due care) mengharapkan anggota melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kecakapan dan ketekunan. Hal ini memperlihatkan suatu kewajiban dalam pengadaan dan pelayanan yang profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang memperhatikan kepentingan utama dari setiap pelayanan/jasa yang diadakan dan konsisten dengan tanggung jawab profesi bagi masyarakat.
  2. Kemampuan/kompetensi didapatkan dari perpaduan pendidikan dan pengalaman.
  3. Kemampuan adalah suatu pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pengertian dan pengetahuan yang dapat memungkinkan anggota memberikan pelayanan dengan cakap dan baik.
  4. Semua anggota harus tekun dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap klien, pekerjaan, dan masyarakat.
  5. Kecakapan Profesional meminta anggota merencanakan dan mengawasi dengan cukup aktivitas profesional untuk pertanggungjawaban mereka.

Sumber:

Sukrisno Agoes, I Cenik Ardana, 2011,  Etika Bisnis dan Profesi Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya,  Jakarta, Salemba Empat.

   

Kamis, 02 Januari 2014

Isu Etika Significant Dalam Dunia Bisnis dan Profesi




I.              Benturan Kepentingan

Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan      kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki kepentingan yang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan efektif.
Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan. Apabila situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan.

II.                Etika Dalam Tempat Kerja

Etika bisnis sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, serta untuk memberi citra positif pada perusahaan tempat Anda bekerja. Meski ada sekelompok orang yang lebih mementingkan ketrampilan teknis dan kecerdasan, namun sekarang makin banyak perusahaan yang lebih memilih karyawan yang mampu bertata krama dengan sejawat, terlebih pada klien. Seperti kata John Rockefeller (industriawan terkemuka Amerika di era-1870-an, pendiri cikal bakal Exxon Mobile), “Kamampuan bertata krama terhadap orang lain akan saya nilai lebih tinggi daripada kemampuan-kemampuan lain”.
Sikap baik menurut suatu tata krama bukan berarti bersikap sebagai seorang yang tahu segalanya atau mengoreksi kesalahan orang lain. namun suatu usaha untuk menghormati pihak lain dan memperlakukan mereka dengan sopan dan baik.

III.             Aktivitas Bisnis Internasional masalah Budaya

Hakikat bisnis internasional. Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas – batas suatu Negara. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Trade) ada juga yang menybutnya sebagai Pemasaran Internasional atau International Marketing. Dilain pihak transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu perusahaan dalam suatu negara dengan perusahaan lain atau individu di negara lain disebut Pemasaran Internasional atau International Marketing. Pemasaran internasional inilah yang biasanya diartikan sebagai Bisnis Internasional , meskipun pada dasarnya ada dua pengertian. Jadi kita dapat membedakan adanya dua buah transaksi bisnis Internasional.Melaksanakan bisnis internasional tentu saja akan lebih banyak memiliki hambatan ketimbang di pasar domestik. Negara lain tentu saja akan memiliki berbagai kepentingan yang sering kali menghambat terlaksananya transaksi bisnis internasional. Disamping itu kebiasaan atau budaya negara lain tentu saja akan berbeda dengan negeri sendiri.

IV.             Akuntabilitas Sosial

Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
1.     Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
2.    Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup financial dan managerial social accounting, social auditing.
3.    Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.

Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah, diantaranya:
Menentukan biaya dan manfaat sosial : Sistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari manfaat dan biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan menggunakan beberapa jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan kontribusi dan kerugian secara spesifik
Kuantifikasi terhadap biaya dan manfaat : Saat aktivitas yang menimbulkan biaya dan manfaat sosial ditentukan dan kerugian serta kontribusi.
Menempatkan nilai moneter pada jumlah akhir.

V.                Manajemen Krisis

Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.
   Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).

Sumber : 

Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen




A. Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.
Etika Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.





 
B. Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant

        Kriteria Standar Perilaku Akuntan Manajemen


       Competence (Kompetensi)
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang  cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan
       Confidentiality (Kerahasiaan)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh.
       Integrity (Kejujuran)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
       Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.
      Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
       Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
       Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi,    pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral
     Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi  utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik
        Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).
       Fraud Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
      Fraud Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan  bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
1.    Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)
2.  Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar fraud dan seminar auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah penggelapan terhadap penerimaan kas, pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan transaksi tidak resmi. 


Contoh Kasus 

Dugaan Korupsi Kapal VLCC (very large crude carrier)

Mantan komisaris pertamina yang saat ini menjabat Deputi Menteri Negara BUMN, Roes Aryawijaya, kembali diperiksa penyidik bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi dalam penjualan kapal tenker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) Pertamina. Seusai pemeriksaan, roes yang ditanya wartawan soal keputusan penjualan dua kapal tanker raksasa Pertamina tahun 2004 itu menjawab, "Penjualan tersebut sebenarnya usulan Direksi Pertamina. Oleh Komisaris dikaji dan dilihat. " Kan kalau tidak dijual perusahaannya bangkrut," kata Roes. Keputusan menjual VLCC itu melibatkan seluruh direksi dan komisaris Pertamina. Dalam siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa direksi Pertamina bersama komisaris utama Pertamina, tanpa persetujuan Menteri Keuangan pada 11 Juni 2004 telah melakukan divestasi dua tanker VLCC milik Pertamina   nomor Hull 1540 dan 1541 kepada Frontline dengan harga  184 juta dollar. Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 tahun 1991 Pasal 12 ayat 1 dan 2 karena persetujuan Menteri Keuangan baru terbit tanggal 7 Juli 2004. Secara terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi penjualan VLCC itu ternyata lebih banyak dari yang semula disebutkan.

Sumber:

Agoes, Sukrisno, Ardana, I Cenik. 2011. Etika Bisnis dan Profesi, Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta, Salemba Empat. 
http://lovelycimutz.wordpress.com/2012/10/28/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/