Selasa, 31 Desember 2013

Tulisan 2

Tulisan 2
Estu Pujianto
2A213008 / 4 EB25


INTEGRITAS, OBJEKTIVITAS, DAN INDEPENDENSI
Pernyataan Etika Profesi
Nomor 1

I. PENDAHULUAN

Integritas dan Objektivitas adalah sangat penting dalam kehidupanprofesional serang akuntan.         Untuk anggota yang bekerja sebagai auditor, disamping integritas dan objektivitas, sangat dibutuhkan independensi.

Integritas adalah unsur karakter yang mendasar bagi pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang menjadikan timbulnya kepercayaan masyarakat dan tatanan nilai tertinggi bagi anggota profesi dalam menguji semua keputusannya. Integritas mengharuskan auditor, dalam berbagai hal, jujur dan terus terang dalam batasan kerahasiaan objek pemeriksaan. Pelayanan dan kepercayaan masyarakat tidak dapat dikalahkan demi kepentingan dan keuntungan pribadi.

Objektivitas adalah suatu keyakinan, kualitas yang memberikan nilai bagi jasa/pelayanan auditor. Objektivitas merupakan suatu ciri yang membedakan profesi akuntan dengan profesi-profesi yang lain. Prinsip objektivitas menetapkan suatu kewajiban bagi auditor untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentigan.

Independensi adalah sikap yang diharapkan dari seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentigan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Setiap akuntan harus memelihara integritas dan objektivitas dalam tugas profesionalnya dan setiap auditor harus independen dari semua kepentingan yang bertentangan atau pengaruh yang tidak layak. Ia juga harus menghindari situasi yang bisa menimbulkan kesan pada pihak ketiga, bahwa ada pertentangan kepentingan dan objektivitasnya sudah tidak dapat dipertahankan.

II. PENGATURAN DALAM KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
  1.  Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivita, ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
  2. Jika terlibat sebagai auditor, setiap anggota harus mempertahankan sikap independensi. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang tidak sesuai dengan integritas maupun objektivitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu
  3. Jika ada masalah tertentu yang belum diatur dalam standar etika profesi atau hukum negara, setiap anggota harus tetap mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu, atau kepentingan pribadinya.
  4. Auditor harus selalu mempertahakan sikap independensi in fact dan in appearance (citra bebas) selama melaksanakan tugas audit.
  5. Dalam hal seorang anggota tidak bisa mempertahankan sikap di atas yang relevan dengan profesinya, ia harus menolak untuk menerima atau mengundurkan diri dari tugas yang bersangkutan.
III.  PETUNJUK PELAKSANAAN

Contoh-contoh penerapan yang berlaku untuk akuntan publik adalah :
  1. Hubungan keuangan dengan klien.
  2. Kedudukan dalam perusahaan.
  3. Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten.
  4. Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit.
  5. Hubungan keluarga dan pribadi.
  6. Imbalan atas jasa profesional.
  7. Penerimaan barang atau jasa dari klien.
  8. Pemberian barang atau jasa kepada klien.

sumber:
Agoes Sukrisno, I Cenik Ardana. 2011. Etika Bisnis dan Profesi, Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta. Salemba Empat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar