Nama : Estu Pujianto
NPM / Kelas :
2A213008/4EB25
Tulisan
1
Good
Corporate Governance
Mulai populernya istilah “tata kelola perusahaan yang
baik” atau yang lebih dikenal dengan istilah asing good corporate governance (GCG) tidak dapat dilepaskan dari
maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar, baik yang
ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat.
Salah satu contoh akibat dari praktik bisnis yang tidak
etis adalah krisis ekonomi yang menimpa Indonesia dan beberapa negara Asia
lainnya, seperti: Thailand, Korea Selatan, Hongkong dan Malaysia. Tidak sulit
untuk mencari penyebab utama krisis dan mega skandal tersebut. Semua itu
terjadi karena perilaku tidak etis bahkan cenderung kriminal yang dilakukan
oleh para pelaku bisnis yang memang dimungkinkan karena kekuatan mereka yang
sangat besar disatu sisi, dan tidak berdayanya aparat pemerintah dalam
menegakkan hukum dan pengawasan atas perilaku pelaku bisnis ini.
Pada intinya, timbulnya krisis ekonomi di Indonesia ini
disebabkan oleh tata kelola perusahaan yang buruk (bad corporate governance)
dan tata kelola pemerintahan yang buruk pula (bad government governance)
sehingga memberi peluang besar timbulnya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN). Hal ini dapat ditunjukkan pada beberapa fakta berikut :
1.
Mudahnya para spekulan mata uang untuk
mempermainkan pasar valuta asing karena tidak adanya alat kendali yang efektif.
2.
Mudahnya para konglomerat memperoleh
dana pinjaman dari perbankan. Hal ini dimungkinkan karena para konglomerat itu
sekaligus juga menjadi pemilik bank-bank swasta ternama.
3.
Banyaknya direksi di Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) termasuk di bank-bank pemerintah juga tidak independen. Dalam
mengambil berbagai kebijakan selalu ada campur tangan dari oknum pejabat
pemeritahan.
4.
Para komisaris di BUMN sering kali bukan
orang yang profesional, melainkan oknum-oknum birokrasi yang telah memasuki
usia pensiun.
5.
Banyaknya profesi yang terkait dengan
kegiatan bisnis ini.
6.
Pada saat timbul krisis moneter, Bank
Indonesia mengucurkan dana berupa bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pengertian
GCG
Walaupun istilah GCG dewasa ini sudah sangat populer,
namun sampai saat ini belum ada definisi baku yang dapat disepakati oleh semua
pihak. Istilah “Corporate Governance”
pertama kali diperkenankan oleh Cadbury Committee, Inggris tahun 1922 yang
menggunakan istilah tersebut dalam laporannya yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report (dalam sukrisno Agoes
2006). Istilah ini sekarang menjadi sangat populer dan telah diberi banyak
definisi oleh berbagai pihak.
1.
Cadbury Committee of United Kingdom
“Seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan,
pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal
dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau
dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan mengendalikan perusahaan.”
2.
Forum for Corporate Governance in
Indonesia – FCGI (2006)
Tidak
membuat definisi tersendiri tetapi mengambil definisi dari Cadbury Committee of
United Kingdom, yang bila diterjemahkan adalah: “...Seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditur,
pemerntah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal
lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata
lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
Prinsip-Prinsip
GCG
Secara ringkas, prinsip-prinsip
tersebut dapat dirangkum sebagai berikut :
1.
Perlakuan yang setara antar pemangku
kepentingan (fairness)
2.
Transparansi (transparency)
3.
Akuntabilitas (accountability)
4.
Responsibilitas (responsibility)
Manfaat
GCG
Salah
satu akar krisis ekonomi di Indonesia adalah buruknya kinerja
perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar merupakan perusahaan publik
yang telah terdaftar di bursa. Buruknya kinerja ini disebabkan oleh berbagai
praktik kecurangan yang dilakukan oleh para eksekutif perusahaan tersebut.
Indra
Surya dan Ivan Yustiavandana (2007) mengatak bahwa tujuan dan manfaat dari
penerapan GCG adalah :
1. Memudahkan
akses terhadap investasi domestik maupun asing.
2. Mendapatkan
biaya modal (cost of capital) yang
lebih murah.
3. Memberikan
keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
4. Meningkatkan
keyakinan dan kepercayaan dari pemangku kepentingan terhadap perusahaan.
5. Melindungi
direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.
Sumber:
Agoes,Sukrisno.2005.
Peranan Internal Audit Department,
Enterprise Risk, dan Good Corporate Governance, terhadap Pencegahan Fraud dan
Implikasinya Kepada Peningkatan Mutu Lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Akuntasni Fakultas Ekonomi Universitas
Tarumanegara, Jakarta: Salemba Empat
Ardana, I
Cenik. 2006. Meditasi dan Pengembanagn Pendidikan Tinggi Akuntansi Berbasis
Physical, Intellectual, Emotional, Spriritual Queotient (PIESQ). Jurnal
Akuntansi Universitas Tarumannegara. Jakarta
Barten, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta:
Kanisius