Jumat, 03 Januari 2014

KECAKAPAN PROFESIONAL

KECAKAPAN PROFESIONAL
Pernyataan Etika Profesi
Nomor 2

I. PENDAHULUAN

    Jika Seorang akuntan menerima suatu penugasan untuk melaksanakan jasa profesional atau dalam pekerjaannya, pemberi tugas akan mempunyai persepsi bahwa akuntan itu dan/atau kantor akuntan publiknya, jika ia mewakili kantornya, adalah kompeten secara profesional untuk melaksanakan tugasnya.
    Perkembangan dunia usaha telah memperluas jenis jasa atau tugas yang dapat dilakukan oleh para akuntan. Klien atau majikan yang kompleksitas bidang usahanya bevariasi memerlukan akuntan yang memiliki keahlian dan pengetahuan yang hanya bisa diperoleh melalui pengalaman atau studi kasus.
    Pernyataan ini memberikan  petunjuk bagi para anggota Institut Akuntan Indonesia dalam mempertimbangkan memadai tidaknya kecakapan stafnya untuk melaksanakan suatu jasa atau tugas.

II. PENGATURAN DALAM KODE ETIK INSTITUT AKUNTAN INDONESIA
  1.  seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi yang relevan
  2. Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimal dalam pelaksanaan tugasnya
  3. Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikannya atau tidak sesuai dengan keahlian profesionalnya.  
         Hal ini dimaksudkan untuk mencegah anggota yang tidak mempunyai keahlian profesional dibidang tertentu, namun memaksakan diri menerima penugasan walaupun penugasan dapat diselesaikan, namun hasilnya jauh dari memuaskan

III. PETUNJUK PELAKSANAAN
   
      Kecakapan profesional seorang akuntan bisa dibagi menjadi dua tahap :
 
      1.  Perolehan Kecakapan Profesional
           Perolehan (attainment) kecakapan profesional membutuhkan pendidikan formal yang relevan,
           diikuti dengan pendidikan khusus, pelatihan atau ujian dalam subjek profesional yang relevan 
          dan pengalaman kerja. Tahap ini adalah pola pengembangan kecakapan profesional yang           
          normal bagi setiap akuntan
     2.  Peningkatan Kecakapan Profesional
          a. Peningkatan kecakapan profesional membutuhkan kesadaran untuk mengikuti perkembangan
             dalam profesi akuntan, termasuk publikasi Standar Akuntansi Keuangan, Standar Profesi,
             dan bidang relevan lainnya, baik di Indonesia maupun Internasional.
         b. Anggota yang berpraktik sebagai auditor independen harus menerapkan progra pengendalian 
             mutu sesuai dengan Pernyataan Standar Auditing yang relevan dengan jenis penugasannya.

Pernyataan ini tidak bertujuan untuk memberikan petunjuk tentang jenis dan tingkat kedalaman pengetahuan yang dibutuhkan, atau standar dan kondisi pendidikan dan pelatihan profesional yang memadai.
Setiap keraguan dalam masalah kecakapan profesional yang tidak bisa diselesaikan dengan pernyataan ini, harus diajukan kepada Komite Kode Etik IAI.
Anggota harus memperhatikan standar teknik profesi dan etika dan berupaya terus untuk meningkatkan kemampuan, kualitas pelayanan, dan pelaksanaan tanggung jawab profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang baik.
  1. Kecakapan (due care) mengharapkan anggota melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kecakapan dan ketekunan. Hal ini memperlihatkan suatu kewajiban dalam pengadaan dan pelayanan yang profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang memperhatikan kepentingan utama dari setiap pelayanan/jasa yang diadakan dan konsisten dengan tanggung jawab profesi bagi masyarakat.
  2. Kemampuan/kompetensi didapatkan dari perpaduan pendidikan dan pengalaman.
  3. Kemampuan adalah suatu pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pengertian dan pengetahuan yang dapat memungkinkan anggota memberikan pelayanan dengan cakap dan baik.
  4. Semua anggota harus tekun dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap klien, pekerjaan, dan masyarakat.
  5. Kecakapan Profesional meminta anggota merencanakan dan mengawasi dengan cukup aktivitas profesional untuk pertanggungjawaban mereka.

Sumber:

Sukrisno Agoes, I Cenik Ardana, 2011,  Etika Bisnis dan Profesi Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya,  Jakarta, Salemba Empat.

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar