Jumat, 08 November 2013

Tulisan 1



Nama                             : Estu Pujianto
NPM / Kelas                  : 2A213008/4EB25



Tulisan 1

Good Corporate Governance

            Mulai populernya istilah “tata kelola perusahaan yang baik” atau yang lebih dikenal dengan istilah asing good corporate governance (GCG) tidak dapat dilepaskan dari maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat.
            Salah satu contoh akibat dari praktik bisnis yang tidak etis adalah krisis ekonomi yang menimpa Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya, seperti: Thailand, Korea Selatan, Hongkong dan Malaysia. Tidak sulit untuk mencari penyebab utama krisis dan mega skandal tersebut. Semua itu terjadi karena perilaku tidak etis bahkan cenderung kriminal yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang memang dimungkinkan karena kekuatan mereka yang sangat besar disatu sisi, dan tidak berdayanya aparat pemerintah dalam menegakkan hukum dan pengawasan atas perilaku pelaku bisnis ini.
            Pada intinya, timbulnya krisis ekonomi di Indonesia ini disebabkan oleh tata kelola perusahaan yang buruk (bad corporate governance) dan tata kelola pemerintahan yang buruk pula (bad government governance) sehingga memberi peluang besar timbulnya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini dapat ditunjukkan pada beberapa fakta berikut :
1.      Mudahnya para spekulan mata uang untuk mempermainkan pasar valuta asing karena tidak adanya alat kendali yang efektif.
2.      Mudahnya para konglomerat memperoleh dana pinjaman dari perbankan. Hal ini dimungkinkan karena para konglomerat itu sekaligus juga menjadi pemilik bank-bank swasta ternama.
3.      Banyaknya direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk di bank-bank pemerintah juga tidak independen. Dalam mengambil berbagai kebijakan selalu ada campur tangan dari oknum pejabat pemeritahan.
4.      Para komisaris di BUMN sering kali bukan orang yang profesional, melainkan oknum-oknum birokrasi yang telah memasuki usia pensiun.
5.      Banyaknya profesi yang terkait dengan kegiatan bisnis ini.
6.      Pada saat timbul krisis moneter, Bank Indonesia mengucurkan dana berupa bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pengertian GCG
            Walaupun istilah GCG dewasa ini sudah sangat populer, namun sampai saat ini belum ada definisi baku yang dapat disepakati oleh semua pihak. Istilah “Corporate Governance” pertama kali diperkenankan oleh Cadbury Committee, Inggris tahun 1922 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporannya yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report (dalam sukrisno Agoes 2006). Istilah ini sekarang menjadi sangat populer dan telah diberi banyak definisi oleh berbagai pihak.
1.                  Cadbury Committee of United Kingdom
“Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan mengendalikan perusahaan.”

2.                  Forum for Corporate Governance in Indonesia – FCGI (2006)
Tidak membuat definisi tersendiri tetapi mengambil definisi dari Cadbury Committee of United Kingdom, yang bila diterjemahkan adalah: “...Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditur, pemerntah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.

Prinsip-Prinsip GCG
Secara ringkas, prinsip-prinsip tersebut dapat dirangkum sebagai berikut :
1.      Perlakuan yang setara antar pemangku kepentingan (fairness)
2.      Transparansi (transparency)
3.      Akuntabilitas (accountability)
4.      Responsibilitas (responsibility)

Manfaat GCG
Salah satu akar krisis ekonomi di Indonesia adalah buruknya kinerja perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar merupakan perusahaan publik yang telah terdaftar di bursa. Buruknya kinerja ini disebabkan oleh berbagai praktik kecurangan yang dilakukan oleh para eksekutif perusahaan tersebut.
Indra Surya dan Ivan Yustiavandana (2007) mengatak bahwa tujuan dan manfaat dari penerapan GCG adalah :
1.      Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing.
2.      Mendapatkan biaya modal (cost of capital) yang lebih murah.
3.     Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
4. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari pemangku kepentingan terhadap perusahaan.
5.      Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.


Sumber:
Agoes,Sukrisno.2005. Peranan Internal Audit Department, Enterprise Risk, dan Good Corporate Governance, terhadap Pencegahan Fraud dan Implikasinya Kepada Peningkatan Mutu Lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia. Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Akuntasni Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara, Jakarta: Salemba Empat
Ardana, I Cenik. 2006. Meditasi dan Pengembanagn Pendidikan Tinggi Akuntansi Berbasis Physical, Intellectual, Emotional, Spriritual Queotient (PIESQ). Jurnal Akuntansi Universitas Tarumannegara. Jakarta
Barten, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius

Tidak ada komentar:

Posting Komentar