Nama : Estu Pujianto
NPM / Kelas :
2A213008/4EB25
TUGAS 5
Kode Etik Profesi Akuntansi
Profesi Akuntan
Saat ini yang
dapat disebut sebagai akuntan adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan
strata satu (S-1) program studi akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi Akuntan melalui pendidikan profesi
akuntansi yang diselenggarakan oleh beberapa peguruan tinggi yang telah
mendapat ijin dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi dari
organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia (IAI). Bidang pekerjaan dan ruang
lingkup tugas para akuntan ini bisa sangat luas dan beragam.
Akuntan yang bekerja pada departemen/bagian
akuntansi sering disebut juga sebagai akuntan manajemen.Tugas pokok akuntan
manajemen di dalam suatu organisasi, antara lain: melakukan proses pencatatan
transaksi keuangan, memelihara catatan atas semua transaksi perusahaan, serta
membuat laporan akuntansi secara periodik untuk disampaikan kepada manajemen
organisasi.
Sampai saat ini, sudah ada
sedikitnya tiga golongan pekerjaan yang dapat digeluti leh akuntan, yaitu
sebagai akuntan manajemen, auditor internal, dan akuntan publik. Banyak yang
masih keliru memahami bahwa fungsi akuntansi hanya diperlukan oleh organisasi
perusahaan yang berorientasi pada pencapaian laba. Padahal, organisasi
pemerintahan dan organisasi sosial keagamaan juga memerlukan fungsii akuntansi,
sama pentingnya dengan fungsi akuntansi yang ada di dalam organisasi
perusahaan.
Yang dapat disetujui sebagai anggota
IAI adalah mereka yang telah mengikuti pendidikan akuntan secara formal
berdasarkan Undang-Uundang Nomor 34 tahun 1954 dan atau telah mengikuti ujian
sertifikasi akuntan yang dikenal dangan nama Ujian Negara Akuntansi (UNA) serta
telah memperoleh register akuntan dari Departemen Keuangan RI.
Struktur Etika Institut Akuntan
Indonesia
Tujuan profesi akuntansi adalah
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan
mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi
(Prosiding Kongres VIII IAI Tahun 1998), yaitu :
a.
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh
pemakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
c.
Kualitas Jasa. Keyakinan bahwa semua jasa yang siperoleh dari akuntan diberikan dengan
standar kinerja tertinggi.\
d.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika IAI
Saat ini kode etik IAI yang disahkan
pada kongres IAI VIII tahun 1998 terdiri atas
delapan prinsip, yaitu :
1
Tanggung Jawab Profesi
2
Kepentingan Publik\
3
Integritas
4
Objektivitas
5
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesionalisme
6
Kerahasiaan
7
Perilaku Profesionalisme
8
Standar Teknis
Agoes,Sukrisno.2005.
Peranan Internal Audit Department,
Enterprise Risk, dan Good Corporate Governance, terhadap Pencegahan Fraud dan
Implikasinya Kepada Peningkatan Mutu Lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Akuntasni Fakultas Ekonomi Universitas
Tarumanegara, Jakarta: Salemba Empat
Ardana, I
Cenik. 2006. Meditasi dan Pengembanagn Pendidikan Tinggi Akuntansi Berbasis
Physical, Intellectual, Emotional, Spriritual Queotient (PIESQ). Jurnal
Akuntansi Universitas Tarumannegara. Jakarta
Barten, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta:
Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar