Jumat, 08 November 2013

Kode Etik Profesi Akuntansi


Nama                             : Estu Pujianto
NPM / Kelas                  : 2A213008/4EB25

TUGAS 5 

Kode Etik Profesi Akuntansi

Profesi Akuntan
        Saat ini yang dapat disebut sebagai akuntan adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan strata satu (S-1) program studi akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi Akuntan melalui pendidikan profesi akuntansi yang diselenggarakan oleh beberapa peguruan tinggi yang telah mendapat ijin dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia (IAI). Bidang pekerjaan dan ruang lingkup tugas para akuntan ini bisa sangat luas dan beragam.
            Akuntan yang bekerja pada departemen/bagian akuntansi sering disebut juga sebagai akuntan manajemen.Tugas pokok akuntan manajemen di dalam suatu organisasi, antara lain: melakukan proses pencatatan transaksi keuangan, memelihara catatan atas semua transaksi perusahaan, serta membuat laporan akuntansi secara periodik untuk disampaikan kepada manajemen organisasi.
            Sampai saat ini, sudah ada sedikitnya tiga golongan pekerjaan yang dapat digeluti leh akuntan, yaitu sebagai akuntan manajemen, auditor internal, dan akuntan publik. Banyak yang masih keliru memahami bahwa fungsi akuntansi hanya diperlukan oleh organisasi perusahaan yang berorientasi pada pencapaian laba. Padahal, organisasi pemerintahan dan organisasi sosial keagamaan juga memerlukan fungsii akuntansi, sama pentingnya dengan fungsi akuntansi yang ada di dalam organisasi perusahaan.
            Yang dapat disetujui sebagai anggota IAI adalah mereka yang telah mengikuti pendidikan akuntan secara formal berdasarkan Undang-Uundang Nomor 34 tahun 1954 dan atau telah mengikuti ujian sertifikasi akuntan yang dikenal dangan nama Ujian Negara Akuntansi (UNA) serta telah memperoleh register akuntan dari Departemen Keuangan RI.

Struktur Etika Institut Akuntan Indonesia
            Tujuan profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi (Prosiding Kongres VIII IAI Tahun 1998), yaitu :
a.       Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
c.       Kualitas Jasa. Keyakinan bahwa semua jasa yang siperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.\
d.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika IAI
            Saat ini kode etik IAI yang disahkan pada kongres IAI VIII tahun 1998 terdiri atas  delapan prinsip, yaitu :
1        Tanggung Jawab Profesi
2        Kepentingan Publik\
3        Integritas
4        Objektivitas
5        Kompetensi dan Kehati-hatian Profesionalisme
6        Kerahasiaan
7        Perilaku Profesionalisme
8        Standar Teknis


Agoes,Sukrisno.2005. Peranan Internal Audit Department, Enterprise Risk, dan Good Corporate Governance, terhadap Pencegahan Fraud dan Implikasinya Kepada Peningkatan Mutu Lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia. Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Akuntasni Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara, Jakarta: Salemba Empat
Ardana, I Cenik. 2006. Meditasi dan Pengembanagn Pendidikan Tinggi Akuntansi Berbasis Physical, Intellectual, Emotional, Spriritual Queotient (PIESQ). Jurnal Akuntansi Universitas Tarumannegara. Jakarta
Barten, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius

Tidak ada komentar:

Posting Komentar