Nama : Estu Pujianto
NPM / Kelas :
2A213008/4EB25
TUGAS 6
Etika Dalam Auditing
1. KEPERCAYAAN PUBLIK
Para auditor diharapkan untuk
memberikan jasa yang berkualitas, mengenalkan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.
Kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang auditor harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Kepercayaan
publik dapat diperoleh dengan cara memenuhi kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan
kepentingan untuk melayani publik.
2. TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi auditing di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan.Ketergantungan antara auditor dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu
melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Auditor yang indenpenden memiliki
fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang
sahamsaja, akan tetapi berfungsi sebagai “ a public watchdog function “.
Artinya , dalam menjalankan fungsi tersebut seorang auditor harus mempertahankan
indenpendensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan
terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diterangkan, auditor tidak hanya
memiliki tanggung jawab kepada klien, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab
kepada publik. Baker dan Hayes, mengungkapkan bahwa seorang akuntan publik
diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien. Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal
ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik.
Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran
laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik
dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
3. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang
memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan
kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah
sebagai berikut:
a) Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
b) Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
c) Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
d) Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e) Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang
lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai
berikut :
a) Independence in fact (independensi dalam fakta) :
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat
dengan objektivitas.
b) Independence in appearance (independensi
dalam penampilan) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan
oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang
kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor
untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah
auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Hal yang dapat
mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang auditor seperti :
1) Hubungan
keuangan dengan klien
2) Kedudukan
dalam perusahaan yang diaudit
3) Keterlibatan
dalam usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten
4) Pelaksanaan
jasa lain untuk klien audit
5) Hubungan
keluarga dan pribadi
6) Imbalan atas
jasa professional
7) Penerimaan
barang atau jasa dari klien
8) Pemberian
barang atau jasa kepada klien.
Sumber :
http://maududdy.multiply.
Agoes,Sukrisno.2005.
Peranan Internal Audit Department,
Enterprise Risk, dan Good Corporate Governance, terhadap Pencegahan Fraud dan
Implikasinya Kepada Peningkatan Mutu Lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Akuntasni Fakultas Ekonomi Universitas
Tarumanegara, Jakarta: Salemba Empat
Ardana, I
Cenik. 2006. Meditasi dan Pengembanagn Pendidikan Tinggi Akuntansi Berbasis
Physical, Intellectual, Emotional, Spriritual Queotient (PIESQ). Jurnal
Akuntansi Universitas Tarumannegara. Jakarta
Barten, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta:
Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar