Minggu, 30 November 2014

Pelaksanaan Demokrasi Langsung Pada Era Orde Reformasi



 Pelaksanaan Demokrasi Langsung Pada Era Orde Reformasi


Pengertian Demokrasi Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat,dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
 Pengertian Reformasi Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru Kendati demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei1998. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR –MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain dkeluarkannya :
a.   Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b.   Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
c.   Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
d.   Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e.   Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Keberhasilan Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sebanyak dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.Dimana pada tahun 1999 sebagai presiden terpilih adalah Megawati Soekarno Putri dan pada tahun 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
Sistematika Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
a.   Mengutamakan musyawarah mufakat
b.   Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
c.   Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
d.   Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
e.   Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
f.    Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
g.   Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat. Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Penghormatan kepada beragam asas, ciri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai. Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan.Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
I. Pembukaan
II. Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Sistem Pemerintahan Masa Reformasi (1998 – sekarang) Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut :
a.   Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partai
b.   Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindaklanjuti dengan UU No 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara ,UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya. Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Akibat Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami suatu pergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitu demokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberal, contohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan masyarakat. Memang pada zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak dan lahirnya sistem multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapi dalam melaksanakan pemungutan suara juga pernah menggunakan voting berarti peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.

Sumber :
http//:arfinbayu14.wordpress.com A Fine Site for You
http://www.slideshare.net/Arfin14/demokrasi-reformasi

2 komentar: