Pelaksanaan Demokrasi Langsung Pada Era Orde Reformasi
Pengertian Demokrasi Secara
etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani
yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat,dan “cratein” atau
“cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa
demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam
sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi
berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat.
Pengertian Reformasi Reformasi secara umum
berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Di
Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun
1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru
Kendati demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan
pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang
dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi
(1998 – sekarang) Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21
Mei1998. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan
pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan
meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah
dimulai dengan terbentuknya DPR –MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih
presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang
lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis
antara lain dkeluarkannya :
a. Ketetapan
MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b. Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
c. Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
d. Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
e. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Keberhasilan Pelaksanaan Demokrasi
Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan
pemilihan umum sebanyak dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.Dimana pada
tahun 1999 sebagai presiden terpilih adalah Megawati Soekarno Putri dan pada
tahun 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
Sistematika Pelaksanaan Demokrasi
Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada masa orde Reformasi demokrasi yang
dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila
dan UUD1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi
semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan
untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelaksanaan demokasi Pancasila pada
masa Reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada parpol dan komponen
bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat
mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara
tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun
karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi. Ciri-ciri umum demokrasi
Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
a.
Mengutamakan musyawarah mufakat
b. Mengutamakan
kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
c. Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain
d. Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan
e.
Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
f. Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
g. Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Penegakan kedaulatan rakyat dengan
memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga
swadaya masyarakat. Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga
Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Penghormatan kepada beragam asas, ciri,
aspirasi dan program parpol yang memiliki partai. Adanya kebebasan mendirikan
partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia Setelah diadakannya
amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan.Hasil perubahan terhadap UUD 1945
setelah di amandemen :
I. Pembukaan
II. Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170
ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Sistem Pemerintahan Masa Reformasi
(1998 – sekarang) Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari
aktivitas kenegaraan sebagai berikut :
a. Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD
1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik
yang memungkinkan multi partai
b.
Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung
jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang
ditindaklanjuti dengan UU No 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Lembaga MPR sudah berani mengambil
langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan
pertanggung jawaban tugas lembaga negara ,UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR
dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang
istimewanya. Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua
kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat
mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden
pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf
Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang
kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi
ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Akibat Pelaksanaan Demokrasi Masa
Reformasi (1998 – sekarang) Pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi
mengalami suatu pergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai
yaitu demokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberal, contohnya
aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan masyarakat. Memang pada
zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak dan lahirnya sistem multi partai
sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapi dalam melaksanakan pemungutan
suara juga pernah menggunakan voting berarti peranan demokrasi pancasila
belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan
daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan
masih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40
tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.
Sumber :
http//:arfinbayu14.wordpress.com A
Fine Site for You
http://www.slideshare.net/Arfin14/demokrasi-reformasi
kaya bangsat..kd lengkap..wkwkwk
BalasHapusThanks good bro
BalasHapus